Evaluasi keberhasilan studi dikelompokkan ke dalam evaluasi akhir semester dan evaluasi akhir program. Evaluasi tiap akhir semester dapat diketahui berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sampai akhir semester. Penghitungan IP dan IPK dilakukan oleh Administrasi Akademik Pascasarjana.
IPK dihitung dari nilai matakuliah dan tugas akhir (tesis atau tesis karya seni dan karya seni). Perbaikan tesis atau tesis karya seni diberikan kesempatan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan ujian tesis atau tesis karya seni. Apabila dalam waktu tiga bulan perbaikan tesis belum dapat diselesaikan, maka ujian dianggap batal, dan mahasiswa dapat menyiapkan tesis atau tesis karya seni lagi. Apabila proses perbaikan tesis atau tesis karya seni melampaui batas waktu yang ditetapkan, mahasiswa dapat dinyatakan gagal studi.
Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan Program Studi Seni Program Magister apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Lulus ujian tesis atau tesis karya seni dan karya seni.
- IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
- Menyerahkan tesis atau tesis karya seni yang telah disahkan oleh Dewan Penguji dan Direktur Pascasarjana (hardcover 2 eks).
- Bagi mahasiswa jalur Pengkajian Seni menyerahkan 3 (tiga) keping CD, yang keduanya berisi naskah tesis format PDF bookmark watermark dan 1 (satu) artikel ilmiah berisi hasil penelitian tesis, paling sedikit 4000 kata dan paling banyak 7000 kata.
- Bagi mahasiswa jalur Penciptaan Seni menyerahkan 3 (tiga) keping DVD berisi copy dokumen audio-visual (format DVD) hasil dokumentasi ujian karya, 3 (tiga) keping CD berisi naskah tesis karya seni format PDF bookmark watermark (tesis berisi 4000 sampai dengan 7000 kata, didukung lampiran berupa deskripsi karya dan deskripsi proses berkarya), dan 1 (satu) keping DVD berisi video flyer karya berdurasi 1 menit dan 15 lembar foto karya seni dan proses penciptaan karya seni
Mahasiswa program magister dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
Kelulusan mahasiswa dari Program Studi Seni Program Magister dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian atau cumlaude dengan kriteria:
- Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
- Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51(tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau
- Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian atau cumlaude apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).
Semua persyaratan untuk dapat lulus Program Studi Seni Program Magister Pascasarjana ISI Surakarta harus dipenuhi dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester. Apabila dalam delapan semester mahasiswa belum dapat memenuhi persyaratan untuk lulus, maka mahasiswa tersebut dinyatakan drop out (DO).