- Ujian Proposal dan Embrio Karya
- Ujian proposal dan embrio karya seni dilakukan untuk mengukur kesiapan mahasiswa dalam mencipta karya seni dan penyusunan disertasi karya seni.
- Mahasiswa dapat mengajukan proposal dan embrio karya seni setelah yang bersangkutan menempuh beban studi paling sedikit 20 SKS.
- Mahasiswa dapat mengajukan proposal dan embrio karya seni setelah melunasi SPP pada semester berjalan.
- Proposal dan embrio karya seni dapat diujikan setelah naskah proposal dilakukan cek plagiasi dengan hasil similarity indeks paling tinggi 20% dan mendapat persetujuan Promotor, Kopromotor dan diketahui oleh Koordinator Program Studi (Kaprodi).
- Ujian Disertasi Karya Seni
- Ujian disertasi karya seni merupakan forum untuk klarifikasi disertasi karya seni, yang difokuskan pada (1) paparan atas konsepsi ilmiah dan konsepsi artistik karya seni yang diciptakan; (2) laporan terhadap penemuan dan kontribusi baru dari karya seni yang diciptakan; (3) deskripsi atas karya seni, karya desain, prototipe, atau inovasi artistik bernilai tambah berdasarkan pemikiran logis, kritis, kreatif, dan arif; (4) kemampuan mahasiswa dalam menyusun argumen dan solusi artistik berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dipertanggungjawabkan dan kemampuan mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi yang diperlukan dalam penulisan disertasi karya seni.
- Syarat untuk pelaksanaan ujian disertasi karya seni adalah:
- Mahasiswa menyerahkan bukti penguasaan TOEFL dengan Skor Paling sedikit 500.
- Pelaksanaan ujian dapat dilakukan paling cepat setelah 6 (enam) bulan dari waktu kelulusan pada ujian Proposal & embrio karya.
- Mahasiswa dapat mengajukan ujian disertasi karya seni setelah naskah dilakukan cek plagiasi dengan hasil similarity indeks paling tinggi 20%mendapat persetujuan Promotor, Kopromotor dan diketahui oleh Koordinator Program Studi (Kaprodi).
- Ujian Karya Seni
- Ujian karya seni merupakan evaluasi atas karya seni sebagai (1) produk hasil pemikiran yang bersifat kritis, kreatif dan arif; (2) bukti konsepsi seni yang dirumuskan beserta penemuan dan kontribusi baru dalam pengembangan karya seni; (3) manifestasi nilai-nilai yang ditawarkan melalui penciptaan karya seni.
- Syarat untuk dapat dilaksanakan ujian karya seni adalah:
- Mahasiswa dapat mengajukan ujian karya seni setelah mendapat persetujuan Promotor, Kopromotor, dan diketahui oleh Koordinator Program Studi (Kaprodi).
- Pelaksanaan ujian karya seni dapat dilakukan paling cepat setelah 1 (satu) bulan dari waktu kelulusan pada ujian disertasi karya seni.
- Ujian Pertanggungjawaban (Promosi Doktor)
Ujian pertanggungjawaban merupakan:
- Sarana untuk menakar kompetensi mahasiswa sesuai capaian pembelajaran berdasarkan karya seni dan disertasi karya seni yang telah dihasilkan.
- Sarana bagi mahasiswa untuk menyatakan hasil mengembangan karya seni beserta konsep yang mendasarinya yang telah dilakukan.
- Ajang penyampaian capaian akademis mahasiswa sesuai dengan capaian pembelajaran yang ditetapkan.