Ujian Tugas Akhir untuk Jalur Pengkajian Seni terdiri atas Ujian Proposal, Ujian Kelayakan dan Ujian Tesis.
I. Ujian Proposal
- Ujian proposal dilakukan untuk mengukur kesiapan mahasiswa dalam melaksanakan penelitian tesis
- Mahasiswa dapat mengajukan proposal setelah yang bersangkutan menempuh beban studi paling sedikit 20 SKS
- Mahasiswa dapat mengajukan proposal setelah melunasi SPP pada semester berjalan
- Proposal dapat diujikan setelah dilakukan cek plagiasi dengan hasil similarity indeks kurang dari 20% dan mendapat perstujuan pembimbing Tugas Akhir dan Koordinator Program Studi (Kaprodi)
II. Ujian Kelayakan
- Ujian kelayakan dilakukan untuk mengukur kelayakan hasil penelitian tesis atau aktivitas penciptaan seni sesuai dengan proposal yang diajukan
- Mahasiswa menyerahkan bukti penguasaan TOEFL dengan Skor Paling sedikit 400
- Pelaksanaan ujian kelayakan dapat dilakukan paling cepat setelah 3 (tiga) bulan dari waktu kelulusan pada ujian Proposal
- Mahasiswa dapat mengajukan ujian kelayakan setelah dilakukan cek plagiasi dengan hasil similarity indeks kurang dari 20% dan mendapat persetujuan pembimbing Tugas Akhir dan Koordinator Program Studi (Kaprodi).
III. Ujian Tesis
- Ujian Tesis dilakukan untuk mengukur kompetensi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan penelitian ilmiah untuk menghasilkan tesis kajian seni.
- Mahasiswa menyerahkan bukti telah menerbitkan 1 (satu) artikel ilmiah di Jurnal Nasional Terakreditasi minimal Sinta 3 atau 1 (satu) artikel ilmiah di Jurnal Internasional atau 3 (tiga) artikel ilmiah dalam proseding Seminar Nasional, atau 2 (dua) artikel ilmiah pada proseding Seminar Internasional.
- Mahasiswa dapat mengajukan Ujian Tesis setelah dilakukan cek plagiasi dengan hasil similarity indeks kurang dari 20% dan mendapat persetujuan pembimbing Tugas Akhir dan Koordinator Program Studi (Kaprodi).
- Pelaksanaan ujian tesis dilakukan setelah sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan setelah ujian kelayakan.