BPPS Online
foto sosialisasi BPPS online di Hotel Inna Garuda Yogyakarta 19 Maret 2011
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dalam upaya meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia di perguruan tinggi, pada tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) bagi 6000 orang dosen, yang terdiri 3000 untuk Program Magister (S2) dan 3000 orang untuk Program Doktor (S3). Selain melalui kuota PT Pengirim/Kopertis, dosen dapat mengajukan beasiswa BPPS melalui alokasi pascasarjana. Pada tahun ini alokasi pascasarjana berjumlah 3150 orang, yang terdiri dari 1350 untuk Program Magister (S2) dan 1800 untuk Program Doktor (S3).
Sehubungan dangan hal tersebut, calon penerima BPPS ini sesuai denga kuota yang telah ditetapkan dan melakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses seleksi ini kami mohon Saudara dapat mengidentifikasi calon penerima BPPS tersebut apakah berasal dari alokasi PT Pengirim/Kopertis atau PPs.
Pada tahun 2011 ini proses pendaftaran berbeda dari tahun lalu, calon penerima BPPS harus mendaftar secara online ke web Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu http://beasiswa.dikti.go.id, di samping calon penerima BPPS harus mendaftar secara administrasi dan akademik ke masing-masing pasca, untuk kemudian pasca juga mengajukan usulan kepada Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. selambat-lambatnya sampai tanggal 29 April 2011.
Ketentuan bagi Calon Penerima BPPS
1. Permohonan untuk memperoleh BPPS Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi hares mendapat persetujuan Pimpinan Perguruan Tinggi asal calon penerima BPPS dan diajukan kepada Direktur Program Pascasarjana yang dituju. Bagi calon penerima BPPS yang berasal dad PTS, persetujuan dan usulan calon penerima BPPS tersebut juga hares memperoleh rekomendasi dad pihak Kopertis Wilayah.
2. Calon penerima BPPS hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada sate perguruan tinggi (PT) penyelenggara B PPS.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada calon penerima yang pemah menerima BPPS atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
4. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
5. Batas usia maksimal calon penerima BPPS adalah 55 tahun terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan.
6. Beasiswa diberikan kepada calon penerima BPPS yang berstatus sebagai mahasiswa baru untuk jangka waktu maksimum 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan untuk program doktor (S3).
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPPS diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPPS dalam satuan tahun) sesuai PermendiknasNomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima BPPS diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi penyelenggara BPPS dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009.
9. Penerima BPPS yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPPS sebesar yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.
Download cara mendaftar BPPS Online