Ujian Tugas Akhir Jalur Penciptaan Seni terdiri atas Ujian Proposal & Embrio Karya Seni, Ujian Tesis Karya Seni dan Ujian Pergelaran/Pameran/Screening Karya Seni.
Ujian Proposal
- Ujian proposal & embrio karya seni dilakukan untuk mengukur kesiapan mahasiswa dalam mencipta karya seni.
- Mahasiswa dapat mengajukan proposal & embrio karya setelah yang bersangkutan menempuh beban studi paling sedikit 20 SKS.
- Mahasiswa dapat mengajukan proposal & embrio karya seni setelah melunasi SPP pada semester berjalan.
- Proposal & embrio karya seni dapat diujikan setelah dilakukan cek plagiasi proposal dengan hasil similarity indeks kurang dari 20% dan mendapat perstujuan pembimbing Tugas Akhir dan Koordinator Program Studi (Kaprodi).
Ujian Pergelaran/Pameran/Screening Karya Seni
- Ujian pergelaran/pameran/screening karya seni dilakukan untuk mengukur kompetensi dalam melaksanakan kegiatan penciptaan karya seni.
- Mahasiswa dapat mengajukan ujian pergelaran/pameran/screening karya seni setelah mendapat persetujuan pembimbing Tugas Akhir dan Koordinator Program Studi (Kaprodi).
Ujian Tesis Karya Seni
- Ujian Tesis Karya Seni dimaksudkan untuk mengukur literasi mahasiswa dalam aktivitas penciptaan karya seni.
- Mahasiswa menyerahkan bukti penguasaan TOEFL dengan Skor Paling sedikit 400.
- Mahasiswa dapat mengajukan ujian Tesis Karya Seni setelah dilakukan cek plagiasi dengan hasil similarity indeks kurang dari 20% dan mendapat persetujuan pembimbing Tugas Akhir dan Koordinator Program Studi (Kaprodi).
- Mahasiswa menyerahkan bukti telah menerbitkan 1 (satu) publikasi artikel ilmiah di jurnal internasional, atau di jurnal nasional terakreditasi minimal sinta 3, atau di prosiding seminar internasional yang terindeks Scopus, atau 2 (dua) publikasi artikel ilmiah di jurnal nasional yang terakreditasi Sinta 4 atau 5, atau di prosiding seminar internasional, atau 3 (tiga) publikasi artikel ilmiah di prosiding seminar nasional.Dan atau yang menempuh jalur penciptaan seni dapat diganti dengan menyerahkan pencatatan Karya Ilmiahnya dari karya penciptaanya minimal 2 (dua) Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HaKI).