Sistem evaluasi pada Program Studi Seni Program Doktor meliputi dua jenis ujian. Pertama adalah ujian akhir semester. Kedua adalah ujian tugas akhir.
Ujian tugas akhir terbagi dalam empat tahap. Ujian tugas akhir untuk jalur penciptaan seni terdiri atas (1) ujian proposal dan embrio karya, (2) ujian disertasi karya seni, dan (3) ujian karya seni, dan (4) pertanggungjawaban terbuka (Promosi Doktor). Dalam situasi tertentu, ujian karya seni dan ujian pertanggungjawaban terbuka dapat didahulukan pelaksanaannya dari ujian disertasi. Ujian tugas akhir untuk jalur pengkajian seni, terdiri atas (1) ujian proposal/komprehensip, (2) ujian kelayakan hasil penelitian, (3) ujian tertutup, dan (4) ujian terbuka (Promosi Doktor).
Mahasiswa program doktor dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sama atau lebih besar dengan 3,00 (tiga koma nol nol).
Kelulusan mahasiswa dari program doktor dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian dengan kriteria:
- Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
- Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51(tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau
- Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian atau cumlaude apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).
Semua persyaratan untuk dapat lulus Program Studi Seni Program Doktor pada Pascasarjana ISI Surakarta dan mendapat derajat doktor, harus dipenuhi dalam waktu paling lama 5 (tahun) atau 10 (sepuluh) semester, dan dalam kondisi yang memungkinkan dapat diperpanjang menjadi 7 (tujuh) tahun atau 14 (empat belas) semester. Apabila dalam 14 (empat belas) semester mahasiswa belum dapat emenuhi persyaratan untuk lulus, maka mahasiswa tersebut dinyatakan drop out (DO).