Ujian Kelayakan S2 Pascasarjana ISI Surakarta Atas Nama Risky Handayany
Pada tanggal Senin, 22 Januari 2024, Pascasarjana ISI Surakarta menyelenggarakan Ujian Kelayakan S2 atas nama Risky Handayany NIM. 212111029, angkatan tahun 2021
Minat : Pengkajian Musik
Judul tugas akhir: Salah Namun Kaprah Pada Cakepan Wangsalan Sindhenan (Studi Kasus: Endang Sulastri dan Darwati)
Tim Penguji:
- Dr. I Nyoman Sukerna, S.Kar., M.Hum (Ketua Dewan Penguji)
- Dr. Aris Setiawan., S.Sn., M.Sn (Pembimbing)
- Dr. Zulkarnain Mistortoify, M.Hum (Penguji)
ABSTRAK
Tesis berjudul “Salah Namun Kaprah Pada Cakepan Wangsalan Sindhenan (Studi Kasus: Endang Sulastri dan Darwati)” ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengupas fenomena cakepan wangsalan sindhenan yang salah namun telah berkembang atau menjadi hal yang kaprah di kalangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan
fenomenologi. Pendekatan fenomenologi adalah sebuah pendekatan yang berupaya untuk mereduksi pengalaman individu dari subjek penelitian agar terungkap ke dalam bentuk narasi. Fenomena salah namun kaprah pada cakepan wangsalan sindhenan memang telah menjadi hal yang wajar dan tidak ada pihak yang mempermasalahkan namun, terdapat pertimbangan lain terkait fenomena tersebut yakni pertimbangan mengenai kontur melodi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor faktor yang mempengaruhi fenomena salah namun kaprah pada cakepan
wangsalan sindhenan diantaranya adalah; faktor budaya lisan, faktor titik fokus penonton, faktor krisis kritik dan faktor ketidaktahuan. Sedangkan Endang Sulastri dan Darwati telah memiliki ukuran ideal tersendiri dalam menyajikan cakepan wangsalan sindhenan tanpa ada satu orang pun yang
mempermasalahkan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dalam dunia seni karawitan memang terdapat gendhing–gendhing khusus terutama gendhing–gendhing besar yang unsur utamanya adalah bangunan musikalnya sehingga teks lirik dan wangsalan tidak berpengaruh terhadap kontur melodi yang menyertainya.
Kata kunci: salah kaprah, wangsalan, kontur melodi.
Dokumentasi: