Perss Rilis MoA IAKN Ambon Pascasarjana ISI Solo

Aksi Kerjasama (MoA) Antara

Pascasarjana Institut Seni Indonesia (ISI)  Surakarta

dengan Pascasarjana IAKN Ambon dan UIN Yogyakarta

Hasilkan Kesepakatan untuk Direalisasikan

Gambar 1. Rektor IKAN Dr.A.Ch.Kakiay, M.Si dan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta Dr. I Nyoman Sukerna, S.Kar., M.Hum., sepakat untuk melakukan kerjasama penting dalam upaya keragaman seni budaya, agama, dan riset keilmuan.

           Kerjasama antar lembaga Pendidikan Tinggi perlu dilakukan untuk memperkuat posisi capain pendidikan yang lebih berkualitas dalam menyongsong peradaban dan perubahan teknologi yang begitu cepat. Adaptasi dengan perkembangan teknologi seni dan keberagaman agama di Indonesia teruslah dikembangkan demi merawat kebhinekaan di negeri ini, dan tidak semata pada kerjasama kurikulum namun juga riset interdisiplin dan ataupun multidisiplin dalam aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi. Demikian pula ISI Surakarta dalam hal  ini Program Pascasarjana ISI Surakarta telah melakukan kegiatan penandatangan Perjanjian Aksi Kerjasama (MoA) yang merupakan  bagian dari realisasi Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pascasarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta. Kegiatan penandatangan MoA  dilakukan  pada tanggal 06 Desember 2021 bertempat di Auditorium Institut Agama Kristen Negeri Ambon. Menurut Direktur Pascasarjana Dr. Sunarmi, M.Hum bahwa agenda aksi kerjasama yang meliputi perkara pokok utama yaitu: (1) Kerjasama Riset dan Aksi bertema moderasi agama antara Institut Seni Indonesia Surakarta dan Institut Agama Kristen Negeri Ambon (2) Kerjasama Pengembangan Publikasi Ilmiah, Pertukaran Naskah Jurnal, (3). Kerjasama pembentukan embrio  konsorsium riset dan aksi moderasi agama antara tiga pihak, yaitu Institut Agama Islam Negeri (IKN) Ambon, Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta dan Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta.

Gambar 2. Pendandatanganan Aksi Kerjasama (MoA) Direktur Pascasarjana ISI Surakarta (Dr. Sunarmi, S.Sn, M.Hum) dengan Direktur Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Dr.Christiana D.W.Sahertian, M.Pd.)

           Dari ketiga agenda tersebut point penting kerjasama dalam wadah kebhinekaan di Indonesia dan merupakan inti untuk saling memperkuat persatuan antar golongan terutama dalam persoalan agama. Maka persoalan penting atau intinya dalam agenda kerjasama ini adalah Moderasi Beragama menjadi point utama yang dibahas dalam rangka turut serta memberikan warna baru di Ambon yang cenderung  masih muncul konflik antar beragama dalam berkehidupan masyarakatnya.

           Kegiatan rencana MoA ini disambut oleh  Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) cukup hangat, menerima delegasi dari ISI Surakarta dan tentu saja  Rektor bersama jajaran program Pascasarjana di kedua belah pihak. Direktur Pascasarjana ISI Surakarta Dr. Sunarmi, M.Hum menuturkan bahwa untuk penandatangan MoA Riset dan Aksi bertema moderasi Agama dan MoA Pertukaran naskah publikasi, turut hadir pula delegasi dari  UIN Yogyakarta yang diwakili sekretaris  Direktur Pascasarjana. Ikut menyaksikan dalam kegiatan ini adalah Wakil Rektor I bidang pendidikan (Dr.Y.Z.Rumahuru, MA), Wakil Rektor II bidang Administrasi dan keuangan (W.Y Tiwery, D.Th), Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan dan kerjasama (Dr.A.C.W. Gaspersz, M.Sn), Kabiro, sebagian staf pengajar dan mahasiswa pascasarjana  dari Institut Agama Kristen Negeri Ambon. Kegiatan lawatan ke IAKN Ambon, Program Pascasarjana ISI Surakarta bukan tanpa tim yang lengkap, turut hadir pula menyaksikan proses aksi kerjasama ini adalah Wakil Direktur Pascasarjana, Kaprodi S2 dan dua orang staf administrasi.

Gambar 3. Foto bersama setelah sesi ramah tamah dengan ketiga Perguruan Tinggi di Ruang Auditorium IAKN Ambon.

           Setelah penandatanganan dokumen MoA, dilanjutkan dengan diskusi informal untuk mewacanakan kemungkinan-kemungkinan memperluas kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki consern yang sama, selanjutnya juga disepakati mengenai hal-hal teknis yang akan dituangkan dalam suatu Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), tutur Dr. Sunarmi, M.Hum.(han)