Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
UMUM
Q: Apa itu Pascasarjana ISI Surakarta?
Pascasarjana ISI Surakarta merupakan Unit Pengelola Program Studi yang berada di Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta sebagai penyelenggara Program Magister dan Program Doktor yang Multidisiplin
Q: Dimana Pascasarjana ISI Surakarta?
Jl. Ki Hajar Dewantara No.19, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126
CUTI AKADEMIK
Q: Bagaimana syarat pengajuan cuti akademik?
Apabila mahasiswa telah menempuh perkuliahan minimal 2 (dua) semester.
Q: Kapan pengajuan cuti akademik?
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari pertama herregistrasi pada tiap-tiap semester. Izin cuti akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut).
Q: Bagaimana cara pengajuan cuti akademik?
Mahasiswa mengunduh, mencetak, dan mengisi formulir cuti akademik (dapat dinduh disini). Kemudian minta persetujuan Pembimbing Akademik, Kaprodi, dan Wakil Direktur. Kemudian menyerahkan berkas pengajuan ke admin Pascasarjana.
Q: Berapa kali diperbolehkan mahasiswa mengambil cuti akademik?
Maksimal 2 semester, baik berurutan maupun tidak.
Q: Apakah diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik ketika cuti?
Mahasiswa cuti tidak berhak mengikuti semua kegiatan akademik, tetapi cuti akademik tetap dihitung sebagai masa studi.
Q: Apakah harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) ketika cuti?
Mahasiswa dibebaskan dari pembayaran UKT selama masa cuti akademik.
KARTU MAHASISWA
Q: Bagaimana cara mendapatkan kartu mahasiswa?
Kartu mahasiswa dapat diunduh di web SIAMA masing-masing mahasiswa.
Q: Apakah pihak Institut menerbitkan kartu mahasiswa yang berwujud kartu laminasi/fisik?
Tidak, kami hanya menerbitkan kartu mahasiswa digital yang berbentuk *.pdf
Q: Bagaimana bila ada kesalahan data pada kartu mahasiswa?
Dapat diubah pada menu profil mahasiswa
Q: Mengapa foto dalam kartu mahasiswa tidak presisi?
Rasio foto yang diunggah harus 3:4, dan hanya tampak setengah badan (portrait).
Q: Bagaimana bila ketentuan foto mahasiswa baru?
Silakan diunggah dengan foto yang berpakaian sopan dan rapi, tidak memakai kaos.
LUPA PASSWORD
Q: Bagaimana jika lupa password SIAMA?
Mahasiswa dapat menghubungi admin Pascasarjana untuk reset password.
REGISTRASI/ HERREGISTRASI
Q: Apa berbedaan dari registrasi dan herregistrasi?
Registrasi adalah proses pendaftaran calon mahasiswa yang telah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru. Herregistrasi adalah proses pendaftaran kembali mahasiswa yang akan aktif pada setiap semester.
Q: Bagaimana prosedur registrasi dan herregistrasi?
Mahasiswa terlebih dahulu membayar biaya SPP melalui Bank yang telah ditunjuk dengan kode VA masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kemudian mengisi dan mencetak kartu rencana studi (KRS) secara online dan konsultasi serta divalidasi oleh pembimbing akademik melalui http://sipadu.isi-ska.ac.id/mhsw.
Q: Bagaimana jika mahasiswa tidak melakukan registrasi ataupun herregistrasi?
Calon mahasiswa baru yang terlambat atau tidak melakukan registrasi dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai mahasiswa.
Mahasiswa yang terlambat dan/atau tidak melakukan herregistrasi tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan masa studi tetap diperhitungkan.
SURAT KETERANGAN
Q: Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan aktif kuliah?
Mahasiswa Program Pascasarjana dapat mengajukan permohonan surat keterangan masih aktif kuliah kepada Direktur melalui admin Pascasarjana.
Q: Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan diterima di ISI Surakarta (LoA)?
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan surat keterangan diterima di ISI Surakarta kepada Direktur melalui admin Pascasarjana apabalia sudah mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru dan dinyatakan lulus.
UPDATE DATA
Q: Bagaimana mengubah data mahasiswa pada SIAMA?
Silakan masuk aplikasi SIAMA di https://sipadu.isi-ska.ac.id/mhsw/, menu profil mahasiswa.
Q: Mengapa data mahasiswa pada SIAMA harus valid?
Karena data mahasiswa pada SIAMA akan dijadikan acuan data pada PDDIKTI dan proses penerbitan ijazah.
Q : Dampak apa yang ditimbulkan ketika data mahasiswa tidak valid?
Data pada PDDIKTI akan berbeda dengan data sebenarnya. Karena data tersebut terintegrasi dengan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL) yang digunakan oleh semua instansi untuk memverifikasi ijazah ketika proses melamar pekerjaan.
Q: Apa yang menjadi sumber data untuk update data SIAMA dan PDDIKTI?
Pastikan data harus valid sesuai dengan Ijazah terakhir, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK).
Q: Kapan waktu yang tepat untuk melakukan update data di SIAMA?
Sesegera mungkin. Untuk mahasiswa baru sebelum entri KRS. Karena update data di SIAMA bisa dengan cepat tetapi update data pada PDDIKTI dapat memakan waktu yang cukup lama.
Q: Apakah harus melaporkan ketika melakukan perubahan data pada SIAMA?
Ya, harus melaporkan terutama ketika ada perubahan pada field Nama, NIK, Jenis Kelamin, dan Tempat Tanggal Lahir.
Q : Kemana harus melaporkan apabila melakukan perubahan data?
Admin Pascasarjana atau via email pascasarjana@isi-ska.ac.id dengan melampirkan scan/foto kartu mahasiswa, KTP, dan KK yang dapat terbaca dengan jelas.
WISUDA
Q: Berapa kali pelaksanaan wisuda di ISI Surakarta dalam 1 tahun?
Wisuda dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Informasi selengkapnya dapat diakses berikut: https://pps.isi-ska.ac.id/pendaftaran-program-doktoral/
Q: Kapan waktu pelaksanaan wisuda?
Setiap bulan April dan Oktober, informasi lebih lanjut akan diberitahukan melalui pengumuman.
Q: Kapan waktu mulai pendaftaran wisuda?
Pendaftaran wisuda 2 bulan sebelum pelaksanaan wisuda dan maksimal 1 bulan sebelum hari pelaksanaan wisuda.
Q: Apa syarat untuk mendaftar wisuda?
Telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik yang dibuktikan dengan pernyataan administrasi dan mendaftar melalui link pada pengumuman yang tertera di setiap periode Wisuda serta menyerahkan berkas ke admin Pascasarjana.
PERSYARATAN BEBAS TERBUKA
Q: Apa syarat untuk bebas ujian terbuka S3?
1) satu artikel di jurnal internasional bereputasi terindeks SCOPUS Q1 atau Q2; atau di jurnal terakreditasi SINTA 1; atau 2) satu artikel di jurnal internasional bereputasi terindeks Web of Science kategori Art and Humanity Citation Index (AHCI) atau Social Science Citation Index (SSCI); atau 3) dua artikel di jurnal internasional terindeks Web of Science kategori Emerging Source Citation Index (ESCI), atau 4) dua artikel di jurnal internasional terindeks SCOPUS Q3 atau Q4; atau 5) dua jurnal terakreditasi SINTA 2, atau prosiding seminar internasional terindeks SCOPUS.
Q: bagaimana cara Penetapan Pembimbing, Promotor dan Ko Promotor?
Pembimbing Doktor dalam penyusunan Disertasi Karya Seni ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor ISI Surakarta
Q: Apa Jenis tahap ujian program Studi S3 ?
- Ujian Proposal (Jalur Pengkajian)/Embrio Karya (Jalur Penciptaan); b) Ujian Kelayakan Disertasi/ Karya dan Disertasi Karya Seni; c) Ujian Tertutup/ Gelar Karya Seni; d) Ujian Terbuka Promosi Doktor/ Pertanggungjawaban Disertasi Karya Seni