Tugas Akhir Jalur Pengkajian Seni

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Ujian Proposal/Komprehensip

  1. Ujian proposal dilakukan untuk mengukur kesiapan mahasiswa dalam melaksanakan penelitian dalam penyusunan disertasi.
  2. Mahasiswa dapat mengajukan proposal setelah yang bersangkutan telah menempuh beban studi paling sedikit 20 SKS.
  3. Mahasiswa dapat mengajukan proposal setelah melunasi SPP pada semester berjalan.
  4. Proposal dapat diujikan setelah naskah dilakukan cek plagiasi dengan hasil similarity indeks paling tinggi 20% dan mendapat persetujuan Promotor, Kopromotor dan diketahui oleh Koordinator Program Studi (Kaprodi).

Ujian Kelayakan Disertasi

  1. Ujian kelayakan merupakan forum klarifikasi untuk melihat kelayakan hasil penelitian, yang difokuskan pada (1) adanya temuan kebaruan terhadap pengetahuan ilmiah yang berupa teori/konsep/kaidah/prinsip-prinsip gagasan ilmiah baru, yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi seni; (2) karakter penelitian yang bersifat interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang ilmu pengetahuan, seni; (3) adanya argumen dan solusi ilmu pengetahuan seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, teori, konsep, kaidah, prinsip sebagai pertanggungjawaban secara ilmiah dan etika akademik; dan (4) tata kelola penggunaan data dan referensi.
  2. Syarat untuk pelaksanaan ujian kelayakan adalah: (a). Mahasiswa menyerahkan bukti penguasaan TOEFL dengan Skor Paling sedikit 500. (b). Mahasiswa dapat mengajukan ujian kelayakan setelah naskah dilakukan cek plagiasi dengan hasil similarity indeks paling tinggi 20% dan mendapat persetujuan Promotor, Kopromotor dan diketahui oleh Koordinator Program Studi (Kaprodi).

Ujian Tertutup

  1. Ujian tertutup merupakan forum evaluasi atas hasil penelitian yang difokuskan pada (1) penguasaan mahasiswa dalam mengungkap temuan kebaruan yang berupa teori/konsep/kaidah/prinsip-prinsip, yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan seni; (2) penguasaan mahasiswa dalam menggunakan metode ilmiah yang bersifat interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin; (3) penguasaan mahasiswa dalam menyusun argumen dan kelimuan seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, teori, konsep, kaidah, prinsip sebagai pertanggungjawaban secara ilmiah dan etika akademik, dan (4) penguasaan mahasiswa dalam mengelola dan menggunakan data maupun referensi.
  2. Syarat untuk dapat dilaksanakan ujian tertutup adalah: (a). Mahasiswa menyerahkan bukti telah menerbitkan 1 (satu) publikasi artikel ilmiah di jurnal internasional terindeks Scopus Q4, atau 2 (dua) publikasi artikel ilmiah di jurnal internasional, atau di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 3/4, atau di prosiding seminar internasional yang terindeks Scopus, atau 3 (tiga) publikasi artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi Sinta 5/6, atau prosiding seminar internasional, atau 4 (empat) publikasi artikel ilmiah di proseding seminar nasional. (b). Mahasiswa dapat mengajukan ujian tertutup setelah mendapat persetujuan Promotor, Kopromotor, dan diketahui oleh Koordinator Program Studi (Kaprodi). (c). Pelaksanaan ujian tertutup dapat dilakukan paling cepat setelah 1 (satu) bulan dari waktu kelulusan pada ujian kelayakan.

Ujian Terbuka (Promosi Doktor)

1. Sarana untuk menakar kompetensi mahasiswa sesuai capaian pembelajaran berdasarkan disertasi yang telah dihasilkan.

2. Sarana bagi mahasiswa untuk menyatakan hasil mengembangan ilmu pengetahuan seni beserta paradigma yang mendasari penelitian yang telah dilakukan.

3. Ajang penyampaian capaian akademis mahasiswa sesuai dengan capaian pembelajaran yang ditetapkan.

4. Mahasiswa dibebaskan dari Ujian Terbuka apabila telah mempublikasikanĀ  1 (satu) artikel ilmiah di jurnal internasional terindeks Scopus Q1, atau Scopus Q2 atau Scopus Q3; atau jurnal nasional terakreditasi Sinta 1; atau 2 (dua) artikel di jurnal nasional terakreditasi Sinta 2.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

n